Pelatihan Petugas K3 Utama Ruang Terbatas (Confined Space)
[S080]
WAKTU
Jadwal Training Tahun 2015 :
26-30 Januari
23-27 Februari
23-27 Maret
27 Apr-1 Mei
25-29 Mei
24-28 Agustus
28 Sep-2 Oktober
26-30 Oktober
23-27 Nopember 2015
TEMPAT
Training Center URP
INVESTASI
Rp 7.500.000,-. Biaya tersebut sudah termasuk Modul, Training kit, Sertifikat dan Kartu lisensi dari Depnakertrans RI, cover all / werk pack, makan siang serta 2X rehat kopi.
INSTRUKTUR
Depnakertrans & Praktisi
DESKRIPSI
Program pelatihan kompetensi petugas K3 utama di ruang terbatas (confined space) merupakan program kerjasama PT. Upaya Riksa Patra dan Kemenakertrans RI untuk memenuhi ketentuan pemerintah no. SE.NO. 01/DJPPK/I/2011 tentang kompetensi, kurikulum dan persyaratan khusus Petugas Keselamatan & Kesehatan Kerja Utama Ruang Terbatas (Confined Space).
Selain untuk memenuhi persyaratan salah satu program pemerintah, diharapkan peserta mampu bekerja secara aman di ruang terbatas / tertutup dan melaksanakan prosedur kerja sesuai dengan program memasuki ruang terbatas/tertutup dalam rangka pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja serta kegiatan keselamatan kerja lainnya.
Tujuan Pelatihan
Setelah peserta mengikuti pelatihan, diharapkan mampu mengetahui memahami dan melaksanakan :
1. Kebijakaan keselamatan dan kesehatan kerja untuk pekerjaan di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space).
2. Dasar – dasar keselamatan & kesehatan kerja di ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
3. Work permit procedure
4. Identifikasi dan penilaian resiko bahaya diruang terbatas (HIRA/JSA)
5. Prosedur Log Out – Tag Out
6. karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas/tertutup (confined space).
7. Teknis pengukuran & deteksi gas beracun dan mudah meledak di dalam ruang terbatas/ruang tertutup (confined space)
8. Rencana & prosedur tanggap darurat di terbatas/ruang tertutup pertolongan pertama pada kecelakaan
9. Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di terbatas/ruang tertutup (confined space)
Persyaratan Peserta
Berpendidikan minimal SMA/SMU, pengalaman kerja sekurang – kurangnya 2 (dua) tahun pada kegiatan industri yang bekerja di ruang terbatas / tertutup.
Materi Pelatihan
Teori :
1. Peraturan Perundang – undangan K3 di ruang terbatas/ruang tertutup.
2. Dasar – dasar K3 di ruangterbatas/ruang tertutup
3. Pengenalan karakteristik bahan kimia berbahaya di ruang terbatas
4. Prosedur ijin kerja di ruang terbatas/tertutup (work permit system)
5. Teknik pengukuran & deteksi gas di ruang terbatas/tertutup.
6. Rencana & prosedur tanggap darurat (ERP) dan P3K
7. Program memasuki ruang terbatas/ruang tertutup
8. Pengetahuan Alat Pelindung Diri untuk pekerjaan di ruang terbatas/tertutup
9. Evaluasi
Praktek :
1. Prosedur memasuki ruang terbatas/tertutup (confined space) & aplikasi work permit system
2. Pengukuran dan deteksi gas beracun
3. Penggunaan alat bantu pernapasan (SCBA)
Saya Alya dari Infoseminar21 bisa Request INHOUSE TRAINING
Contact Person : 0857-7345 3388
Email : alya@infoseminar21.com
Web : www.infoseminar21.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar